a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka stabilisasi harga, penyerapan/pembelian gabah/beras petani dalam negeri, dan penyaluran beras bersubsidi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG; www.peraturan.go.id 2015, No.165 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.