mengubah PP 1/2008
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Investasi Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pelaksanaan investasi langsung berupa penyertaan modal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan mengatur pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam rangka penugasan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.