a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya perlu melakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi dengan penerbitan saham baru; b. bahwa restrukturisasi dan/atau revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP-244/MBU/2009 tanggal 26 Nopember 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor KEP-52/MBU/2010 tanggal 5 April 2010 yang menyetujui restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan saham baru yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.