a. bahwa Kabupaten Pasir dibentuk dengan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang; b. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasir terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Pasir yang menginginkan perubahan nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser; c. bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui surat Nomor 125.1/2155/Pem.D/2007 tanggal 28 Maret 2007 atas usulan Bupati Pasir Nomor 873/T.Praja.2/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006, setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir Nomor 25 Tahun 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser; d. bahwa . . . - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.