a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dan kinerja serta nilai tambah Perusahaan, maka dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia; b. bahwa penjualan saham milik Negara dimaksud telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor PW 001/4690/DPR-RI/2003 tanggal 8 September 2003 sedangkan untuk penerbitan saharn baru tersebut telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; c. bahwa penjualan saham milik Negara dan penerbitan saham tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.