a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro, perlu untuk menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; b. bahwa kekayaan negara berupa tanah, gedung, kendaraan bermotor dan inventaris yang dananya berasal dari Anggaran Belanja Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi untuk Tahun 1993 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.