a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92, pada akhir bulan Maret 1992 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.