a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat. I Sulawesi Tenggara, dan dalam rangka usaha untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 19 (sembilan belas) kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara masing-masing 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, 4(empat) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna dan 4(empat) kecamatan di Kabuapten Daerah Tingkat II Buton; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.