bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu memberikan tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.