a. bahwa N.V. Alibasjah Trading Company berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1959 sebagai pelaksana Undang-undang No. 86 tahun 1958 telah dikenakan nasionalisasi. b. bahwa setelah diadakan penelitian kembali mengenai pemilikan saham-sahamnya berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 22 tahun 1968, ternyata bahwa saham-saham N.V. Alibasjah Trading Company pada saat dikenakan nasionalisasi dimiliki oleh seroang warganegara Indonesia, yakni H. Alibasjah, dan sebuah Perusahaan Belanda bernama N.V. Internationale Credit en Handelsvereniging "Roterdam", masing-masing sebanyak 50%, c. bahwa sesuai dengan hal tersebut pada sub b diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian hak pemilikan atas N.V. Alibasjah Trading Company.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.