a b bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusihaan Perseroan (Persero) PT pertamina yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara padi Kementerian Energi dan Srrmber Daya Minera-l yang pengadaannya b_ersumber_ dari Anggaran pendapatan- airl neUnia IgqT" Tahun Anggarat 2OO9, 2OtO, 2}tt, 2012, 2013, 2014, 2015,2OL6, dan 2OtZ; !3h*-" berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melakJanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun. 2003 tentang Badan Uiaha fUiiit Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undlang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Fenetapan Feraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}run 2022 tentang Cipta Kerja Uenlaai Undang_ Undang, perlu menetapkan peraturari pemerintah tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Sai:am Perusahaan Perseroan (persero) pT pertamina; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . . Mengingat I SK No 172082A 2 ffifltrtrITiT]rIItrIIITtI] -2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor f16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara lDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2074 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.