a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan untuk melaksanakan fungsi sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang, serta meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia; b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.