a. bahwa Tunjangan Cacat dan Uang Duka Wafat kepada Veteran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Uang Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001, dipandang tidak sesuai dnegan perkemabngan keadaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menyempurnakan Tunjangan Cacat dan Uang Duka Wafat kepada Veteran Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.