mengubah PP 134/2000
a. bahwa biaya Izin Terpadu pada dasarnya terdiri atas biaya Izin Konstruksi dan Izin Operasi Jangka Panjang; b. bahwa ternyata terdapat kekeliruan dalam penghitungan besar biaya Izin Terpadu untuk Reaktor Daya 600 Mwe; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.