a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 telah ditetapkan pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia adalah badan penyelenggaraan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian yang melakukan kegiatan vital bagi masyarakat; c. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia tersebut dibebani tugas pemerintahan untuk menyelenggarakan dan atau mengusahakan kegiatan dan prasarana yang merupakan landasan kelangsungan usaha Perusahaah Perseroan dimaksud dengan mengutamakan pelayanan umum bagi masyarakat; d. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengecualikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia dari ketentuan pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.