a. bahwa dalam rangka mengantisipasi persaingan yang semakin tajam dalam era perdagangan bebas, dipandang perlu melakukan penyehatan perbankan nasional dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru di bidang perbankan; b. bahwa pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam butir a perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.