a. bahwa ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994, perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi rasa keadilan, dipandang perlu menetapkan besarnya Nilai Jual Kena Pajak yang baru untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.