a. bahwa perubahan (amendment) Persetujuan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional dimaksudkan untuk mewujudkan sistem moneter internasional yang lebih baik; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendment tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.