a. bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan; b. bahwa berdasarkan hasil penelitian; Kota Kajen di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dipandang memenuhi syarat sebagai wilayah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.