bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pensiun bekas kepala Daerah dan Bekas Wakil Kepala Daerah serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.