a. bahwa pelaksanaan penyelenggaraan Keuangan Daerah sampai sekarang masih berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam apa yang disebut "Beheersvoorschrifften Stbl. 1936 No. 432"; Bybl. 13678; b. bahwa demi peningkatan tertib administrasi dan keseragaman dalam penyelenggaraan Keuangan Daerah, Pemerintah memandang perlu untuk mengatur kembali pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.