a. bahwa dalam rangka proses integrasi Proyek-proyek/Pabrik pabrik kedalam Perusahaan-perusahaan Negara yang telah ada, dipandang perlu untuk mengintegrasikan Proyek Perluasan PN Leces kedalam Perusahaan Negara (PN) Leces; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sub a diatas, perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara (PN) Leces yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 137 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 161).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.