a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; b. bahwa perusahaan pertanggungan jiwa adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan pertanggungan jiwa itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat : 1. Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang "Nasionalisasi Perusahaan Belanda"; (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162). 2. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5). 3. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6). Mendengar : Sidang Pimpinan Badan pada tanggal 15 Mei 1960. Memutuskan :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.