a. bahwa pemberian kemudahan perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertanrbahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada badan internasional serta pejabatnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya; b. bahwa pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada badan internasional serta pejabatnya perlu disesuaikan berdasarkan perjanjian internasionalnya dan kelaziman internasional; SK No 040896 A c. bahwa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.