Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 19/2015.
1 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa Departemen Agama telah memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama; b. bahwa dengan adanya pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, dan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, serta penyesuaian tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.