a. bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk atas penghasilan pekerjaan; b. bahwa kondisi kesejahteraan masyarakat lapisan bawah pada umumnya masih memerlukan perbaikan dan peningkatan; c. bahwa dalam rangka upaya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah khususnya kelompok pekerja, diperlukan suatu kebijakan untuk meringankan beban Pajak Penghasilan kelompok pekerja dimaksud atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.