a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dalam wilayah Propinsi Daerah tingkat I Bengkulu, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Darah Tingkat II tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.