a. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita; c. bahwa seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya dapat dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam modal PerusahaanUmum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam modal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.