bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri di dalam negeri, khususnya guna menciptakan iklim persaingan yang sehat dan wajar di dalam pasar dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang pemungutan Bea Masuk Tambahan atas barang impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.