a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut terutama di bidang pembangunan; b. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.