a. bahwa berhubung dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 19 tahun 1960 kedudukan Kantor Urusan "Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia" (P.P.R.I.) termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947, perlu ditinjau kembali; b. bahwa untuk mengadakan keseragaman dalam bentuk badan-badan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan perkebunan yang dikuasai oleh Negara, sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960, Kantor Urusan "Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia itu tidak dapat dipertahankan lagi; c. bahwa sebagai langkah persiapan dan sambil menunggu pembentukan perusahaan Negara dilapangan perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, tersebut diatas, dianggap perlu untuk menyerahkan penguasaan dan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan yang kini masih diurus oleh Kantor Urusan ,Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia" kepada P.P.N.-Baru yang diserahi penguasaan dan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan perkebunan Negara; d. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa karena itu Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia perlu dibubarkan dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947 perlu dicabut kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.