bahwa pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 11) tentang susunan anggota Dewan Bahan Makanan perlu disesuaikan dengan perubahan susunan. Kabinet sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden R.I. tertanggal 25 Juni 1958 No. 131 tahun 1958;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.