bahwa untuk perkembangan ekonomi-sosial, perlu dijamin pengangkutan di laut untuk semua bagian wilayah Indonesia, bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan koordinasi dan ketertiban pengangkutan laut dengan menetapkan perizinan terhadap pelajaran,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.