Mengingat Menetapkan PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2024 TENTANG PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, pasal 32, Pasal 42, Pasal 72 , Pasal 74,Pasd 84 ayat (4), dan pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.