a bahwa untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam lal,tirq pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai perusahaan holding ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Urrdang Nomor 19 Tahun 2003 tentarrg Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 .tentang Perubahan atas Per.aturan Pemerintah Nornor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambarrgan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.