bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang- undang Nomor 32 Tahun 2oo9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pernerintah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang pertindungan din pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor L4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5o5e);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.