Mengingat Menetapkan PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2OO9 TENTANG BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun L997 tentang Ketenaganukliran telah ditetapkan nilai batas pertanggungfawaban pengusaha instalasi nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas; b. bahwa batas pertanggungiawaban sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan nilai mata uang saat ini; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun L997 tentang Ketenaganukliran batas pertanggungiawaban pengusaha instalasi nuklir dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah tentang Batas Pertanggungiawaban Kemgian Nuklir; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintatr ; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 36761; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR. Pasal 1 Batas pertanggungiawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kemgian nuklir yang semula berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran ditetapkan paling banyak Rp.900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, dengan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi paling banyak Rp.4.000.0OO.O00.000,O0 (empat triliun rupiah). Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2OO9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 91 Salinan sesuai aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Sidang Perekonomian dan Industri, ttd rtd Setio Sapto Nugroho PRESIDEN R EPUTJLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2OO9 TENTANG BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR UMUM Tenaga nuklir, selain memberikan manfaat yang sangat besar dalam berbagai kehidupan manusia untuk menuju masyarak"t y".rg sejahtera dan maju, juga dapat berpotensi menimbulkan bahaya akibat fecelakaan nuklir, baik bagi pekeda, masyarakat, maupun lingkungan hidup. Berbagai upaya perlu dilakuk
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.