a. bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan efektifitas Lembaga Kerja Sama Tripartit diperlukan adanya keseimbangan komposisi antarunsur dan kecukupan jumlah keanggotaan serta kesempatan yang lebih luas untuk menjadi anggota; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.