a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 51) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Ibukota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Lubuk Linggau; b. bahwa dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau, maka perlu dilakukan pemindahan ibukota Kabupaten Musi Rawas dari wilayah Kota Lubuk Linggau; c. bahwa berdasarkan usulan Gubemur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Rawas serta basil Kajian Tim Pemerintah, wilayah Kecamatan Muara Beliti layak menjadi tempat ibukota Kabupaten Musi Rawas; d. bahwa . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurut a, huruf b dan hurut c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas dari Wilayah Kota Lubuk Linggau ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.