bahwa berhubung status Badan Urusan Logistik telah berubah dari Lembaga Pemerintah Non Departemen menjadi Perusahaan Umum (PERUM), maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Urusan Logistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.