a. bahwa penetapan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahaannya dibebaskan dari penganaan Pajak Pertambahan Nilai dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2002, dimaksudkan untuk bersifat sementara; b. bahwa daam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, perlu ditinjau kembali jenis- jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu enetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.