a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dan Lampung Tengah dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.