a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi merupakan Objek Pajak Penghasilan; b. bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi wajib melunasi Pajak penghasilan atas penghasilan tersebut; c. bahwa dalam upaya memupuk dana pembangunan dari masyarakat dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut serta sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek dengan Paraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.