a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah; b. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dengan peraturan pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.