bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang- undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.