a. bahwa secara bertahap dipandang perlu mengubah besarnya perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, sesuai dengan kemampuan keuangan Negara; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengubah besarnya tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.