a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terhadap usaha perikanan yang berada di bawah lingkungan Departemen Pertanian; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960, yang berusaha dalam lapangan perikanan di wilayah Daerah Tingkat I Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.