1. Bahwa untuk melanjutkan perdagangan luar negeri perlu pelabuhan-pelabuhan Langsa, Ulelheu, Meulaboh, Sibolga, Kota Baru, Ternate, Poso, Ambon, Kupang dan Buleleng dijadikan pelabuhan laut; 2. Bahwa oleh sebab itu Scheepvaartverordening termaktub dalam Staatsblad 1936 No.703, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.31), perlu ditambah ...........
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.