a. bahwa menurut ketentuan dalam pasal 28 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957, dapat ditetapkan Peraturan Umum tentang gaji, uang jalan dan uang penginapan serta penghasilan-penghasilan lain bagi Kepala Daerah, b. bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara dan masa peralihan pada waktu ini, untuk sementara waktu Peraturan Umum dimaksud dianggap sangat perlu,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.