a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 telah ditetapkan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam; b. bahwa dalam rangka lebih mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya maka dipandang perlu untuk menunda pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tersebut dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.